Tanggal: 14 Juni 2026

Tempat: Bogor, Jawa Barat. 

Nomor: 004/SOM-PS/JLP/VI/2026

Perihal: Somasi Atas Pembatalan Secara Sepihak

SOMASI/ PERINGATAN HUKUM

Sdr. Dwi Haryanto.

Bogor, Jawa Barat.

Kepada Yth.

— Justice Lawfirm & Partner

Kami selaku pihak yang berhak menyampaikan teguran hukum, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa telah diadakan pemesanan jasa layanan dengan "JT Entertainment Management" yang kami wakili.

2. Bahwa Saudara telah membatalkan pesanan tersebut secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak kami dan tanpa alasan hukum atau ketentuan yang dibenarkan dalam pemesanan.

3. Bahwa tindakan Saudara ini bukan hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan sikap tidak serius dalam menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi.

4. Bahwa tindakan pembatalan secara sepihak tersebut melanggar Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta menimbulkan kerugian bagi kami baik dari segi waktu, materiil, maupun moril.

Dengan hormat, 

  • Mencabut pernyataan pembatalan pesanan yang dilakukan secara sepihak;

  • Melaksanakan kewajiban untuk segera menyelesaikan prosedur yang sudah ditetapkan dengan aturan yang berlaku;

  • Mematuhi seluruh ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam pemesanan.

Apabila permintaan kami di atas tidak dipenuhi secepatnya dan tanpa penundaan, maka kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut di lembaga yang berwenang. Segala biaya dan akibat hukum yang timbul menjadi tanggung jawab penuh Saudara.

Oleh karena itu, melalui somasi ini kami meminta kepada Saudara untuk:

Hormat kami,

Jihan Sandala S.H.,LL.M.,CLA

(Managing Partner)

Demikian somasi ini kami sampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

/ Terkait

𓉳 Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak Termasuk Dalam Perbuatan Melawan Hukum

Dari ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan jika permintaan ganti rugi atas pembatalan perjanjian secara sepihak harus memenuhi adanya pelanggaran hukum dan kerugian

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, seseorang dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi atas tindakan salah satu pihak yang membatalkan perjanjian secar sepihak.

Hal ini sesuai dengan pasal 1365 kuhperdata yang menyatakan :

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

  1. Apabila Melakukan Pembatalan sepihak Mohon Maaf Apabila Pihak Management Dan Advokat Hukum Yang Akan Datang Ke Alamat Anda Untuk Memproses Dan Mempertanggung JawabKan Atas Data Data Pihak Tamu Yang Sudah Terhambat.

  2. Somasi Penyelesaian Tagihan Transaksi Somasi ini adalah mutlak kebijakan Protokol Dan Management Leadis selaku pihak penyedia layanan jasa layanan jasa dikarenakan kerugian yang muncul di akibatkan Pembatalan Order Sepihak Yang Di Lakukan Oleh Pihak Tamu.

  3. Apabila Surat Somasi Ini Tidak Mendapatkan Respon Yang Baik Maka Dari Pihak JT Management Dan Advokat Hukum Akan Mempertimbangkan Untuk Langkah Langkah Penata Lebih Lanjut. 

  4. Pihak Management Dan Advokat Hukum Yang akan Memproses Ini Lebih Lanjut Lewat Teguran dari Surat Somasi Ini Yang Akan Mendatangkan Ke Alamat Pihak Tamu.

Apabila Tidak Segera Terkonfirmasi Penyelesaian Transaksi Dari Pembatalan Order Sepihak Yang Di Lakukan

Kami Selaku Pihak Keamanan Dan Advokat Hukum JUSTICE LAW FIRM & PARTNERS Bertindak Untuk Dan Atas Nama klien kami Pihak Pertama Dan Pihak Management Leadis.

Atas Perhatian nya kami ucapkan, Terima Kasih